Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah aset daerah yang hingga kini masih jauh dari target. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pengamanan Lapangan, yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (16/10/2025).
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan bahwa permasalahan sertifikasi aset merupakan isu mendesak yang harus segera diselesaikan. Berdasarkan data terbaru, dari total 2.912 bidang tanah milik Pemkab Kukar, baru 478 bidang yang tersertifikat atau sekitar 16,4 persen. Artinya, masih ada 2.436 bidang tanah atau sekitar 83,6 persen yang belum memiliki sertifikat.
“Jika melihat capaian selama 25 tahun terakhir, rata-rata kita hanya mampu menyelesaikan 19 bidang per tahun. Dengan laju seperti itu, kita butuh waktu 128 tahun untuk menuntaskan seluruh aset tanah. Ini jelas tidak bisa diterima, kita tidak boleh mewariskan persoalan ini kepada generasi berikutnya,” tegas Sunggono.
Ia menjelaskan, lambatnya proses sertifikasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan dokumen kepemilikan, data yang masih berbentuk tabel Excel tanpa dukungan peta digital, hingga batas fisik aset yang belum jelas di lapangan. Kondisi ini membuat banyak aset dikuasai pihak lain dan berpotensi menimbulkan sengketa.
“Masalah lainnya juga datang dari kurangnya SDM teknis dan minimnya keterlibatan aktif OPD pengguna aset. Padahal, pengamanan aset daerah ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Sunggono mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) atau satuan tugas lintas OPD. Pokja ini diharapkan menjadi motor penggerak untuk memastikan sinkronisasi, validasi data, serta langkah-langkah konkret dalam sertifikasi dan pengamanan aset daerah.
“Tidak boleh lagi ada ego sektoral. Semua pihak harus bersinergi,” tegasnya.
Dalam wawancara terpisah, Sunggono menjelaskan bahwa pembentukan Pokja merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kukar. Tim ini akan melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta seluruh perangkat daerah pemegang aset.
“Pokja akan memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar percepatan sertifikasi benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar juga berencana menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memperkuat kapasitas SDM lokal.
“Kami juga akan mendorong anak-anak muda Kukar untuk menjadi juru ukur bersertifikat. Ini penting karena tenaga ukur di BPN masih terbatas, sementara kebutuhan sertifikasi kita sangat besar,” kata Sunggono.
Ia berharap agar seluruh aset tanah Pemkab Kukar segera tersertifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, langkah-langkah konkret yang dilakukan akan memastikan proses sertifikasi berjalan cepat, memiliki kepastian hukum, serta mampu menunjang percepatan pembangunan di wilayah Kutai Kartanegara.
“Dengan langkah-langkah konkret tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap seluruh aset tanah daerah dapat tersertifikasi dengan cepat, aman secara hukum, dan siap mendukung percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.”pungkasnya. (Zy)



