Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani kepada media pada Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan dalam pembahasan nota keuangan maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 disebabkan belum disetujuinya RPJMD. Setelah RPJMD resmi ditetapkan, DPRD kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembahasan anggaran.
“RPJMD itu pijakan kita ber-DPR. Setelah disetujui, nota keuangan APBD sudah bisa dibahas,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, RPJMD 2025–2029 berfungsi sebagai arah dan panduan pembangunan Kukar selama lima tahun ke depan. Karena itu, setiap program pemerintah daerah wajib mengacu pada dokumen tersebut agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.
“RPJMD ini menjadi kitab sucinya pemerintah daerah. Semua program dan kegiatan harus sesuai dengan semangat yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yani menepis anggapan bahwa DPRD sengaja memperlambat pembahasan anggaran. Ia menekankan, pihaknya hanya menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pemerintah daerah yang menjadi syarat pembahasan Raperda APBD 2026.
“Kami tidak ada niatan memperlambat. Tapi dokumen-dokumen pendukung, termasuk data pemotongan anggaran, baru disampaikan kemarin,” jelasnya.
Ketua DPRD Kukar itu juga menyoroti pentingnya kejelasan angka-angka keuangan yang akan menjadi dasar dalam pembahasan APBD. DPRD, katanya, membutuhkan data yang akurat dan realistis, terutama terkait perubahan KUA-PPAS dan potensi pemotongan dana transfer daerah.
“Kalau keuangannya tidak real, tentu harus ada penjelasan tertulis. Tidak boleh hanya lewat kesepakatan yang tidak berdasarkan aturan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa semua dokumen kini telah diterima DPRD, termasuk surat balasan dari pihak eksekutif yang menjawab surat DPRD sebelumnya. Dengan demikian, proses pembahasan Raperda APBD 2026 dapat segera dilanjutkan.
“Alhamdulillah, surat dan dokumen sudah kami terima. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, pembahasan bisa dimulai setelah Jumatan,” tutur Ahmad Yani.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya disiplin pemerintah daerah dalam mengikuti arah RPJMD. Ia menilai bahwa setiap rencana pembangunan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga APBD, harus mengacu pada RPJMD yang telah disepakati bersama.
“Tidak boleh ada rencana yang keluar dari dokumen itu. Semuanya harus berlandaskan RPJMD agar pembangunan lima tahun ke depan tetap fokus dan terarah,” katanya.
Dengan telah disahkannya RPJMD 2025–2029, DPRD Kukar berharap seluruh proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih sinkron dan transparan.
“Kami ingin memastikan pembangunan Kukar lima tahun mendatang dilakukan secara terencana, sesuai dengan koridor hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Yani. (Zy)



