Distriknews.co, Kutai Kartanegara– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengawasan dan pengelolaan keuangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, pada Rabu (26/11/2025), saat menghadiri rapat koordinasi pengawasan desa yang diselenggarakan Inspektorat Kukar.
Arianto menjelaskan bahwa rakor ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta unsur pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
“Hari ini kita ada rakor berkaitan dengan pengawasan kepada pemerintah desa oleh BPD dan oleh camat yang diselenggarakan oleh teman-teman inspektorat,” katanya.
Ia menegaskan, DPMD memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut karena dianggap efektif untuk mengurai berbagai kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait tata kelola keuangan desa di 193 desa se-Kukar.
“Prinsipnya kami sangat mendukung, sangat apresiasi terhadap kegiatan seperti ini sehingga mengurai semua kendala dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, terkhusus pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Dalam rakor itu, DPMD juga menyampaikan materi terkait pengawasan yang berpedoman pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Menurut Arianto, regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Tadi materi yang kami sampaikan khusus terkait dengan pengawasan sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2020 berkaitan dengan pengawasan pengolahan keuangan desa,” jelasnya.
Meski demikian, Arianto menekankan bahwa DPMD tidak secara langsung bertindak sebagai lembaga pengawas. Ia menyebut, sesuai regulasi, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di Inspektorat memiliki kewenangan utama.
“Kalau di DPMD itu kan pembinaan, bukan pengawasan. Yang diberi pengawasan itu kan sesuai Permendagri itu, APIP ya,” ujarnya.
Namun, DPMD tetap berperan aktif bekerja sama dengan Inspektorat untuk memastikan pemerintah desa mampu mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami masuk bagian yang bekerjasama dengan APIP, yaitu Inspektorat, bagaimana nanti melakukan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa untuk mereka bisa melakukan pengelolaan keuangan desa itu sesuai aturan,” tuturnya.
Ia juga menilai pentingnya peran BPD, camat, dan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bentuk kontrol sosial. Karena itu, DPMD mendorong kolaborasi penguatan kapasitas melalui asosiasi BPD ataupun Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPSI). Menurutnya, lembaga tersebut dapat membantu menyuarakan pemahaman aturan hingga ke seluruh desa.
“Kita bisa minta bantu lewat asosiasi BPD atau PAPSI agar teman-teman BPD se-Kutai Kartanegara itu mengetahui, memahami, dan melaksanakan aturan-aturan penyelenggaraan keuangan desa,” ucap Arianto.(Zy)



