DPMD Kukar Sosialisasikan Rancangan Perbup APBDes 2026, Pagu Dana Desa Turun 10–15%

redaksi

Kepala DPMD Kukar, Arianto

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah menyusun pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar sosialisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar penyusunan anggaran desa pada tahun mendatang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) secara virtual dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta pihak terkait lainnya.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut pihaknya turut menyampaikan gambaran sementara pagu dana transfer ke desa. Meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, hingga Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Kita sampaikan pagu indikatif ADD, pagu indikatif bagi hasil pajak, dan besaran pagu Dana Desa untuk dijadikan pegangan awal bagi pemdes menyusun pendanaan,” jelasnya.

Menurut Arianto, angka yang disampaikan masih bersifat indikatif karena APBD Kabupaten Kukar Tahun 2026 belum disahkan.

“Kalau sudah ditetapkan APBD-nya, maka final juga angka dana transfer ke desa,” ujarnya. Desa dapat menggunakan pagu indikatif ini sebagai acuan awal agar penyusunan perencanaan desa dapat lebih cepat dan terarah.

Ia menuturkan bahwa terdapat tren penurunan besaran transfer ke desa dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau Dana Desa kita lihat turunnya 10–15% dari tahun 2025,” ungkapnya.

Penurunan juga terjadi pada ADD sebagai dampak penurunan pendapatan daerah yang cukup signifikan.

“Dana bagi hasil kita di tahun 2025 itu di angka Rp5 triliun. Nah kalau sekarang pagu yang kami terima Rp3,3 triliun. Jadi ADD kita indikasinya sekitar Rp300,8 miliar,” terang Arianto.

Walau terjadi penyesuaian pagu, ia menegaskan penyusunan anggaran harus tetap mengutamakan skala prioritas berbasis kebutuhan masyarakat.

“Ini untuk ancang-ancang mereka. Yang penting sinkron dengan program kabupaten dan nasional,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi perencanaan dapat dilakukan lebih matang sehingga tidak ada keterlambatan dalam finalisasi APBDes. “Kami tetap dorong perencanaan anggaran yang berbasis kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya pedoman ini, penyusunan APBDes diharapkan lebih efektif, adaptif terhadap situasi keuangan daerah, dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat desa.

“Kalau APBD sudah definitif, tinggal dilakukan penyesuaian tanpa kendala berarti,” pungkas Arianto.(Zy)

Baca juga

Bagikan:

Tags