Didampingi Orang Tua dan TRC PPA, 7 Korban Kekerasan Seksual Berikan Keterangan di Persidangan

redaksi

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh anak di salah satu lembaga pendidikan berbasis pondok di Kutai Kartanegara kembali digelar di Pengadilan Negeri pada Senin (1/12/2025). Para korban hadir didampingi kedua orang tuanya dan Tim Relawan Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Sidang ini menjadi agenda kedua setelah pekan sebelumnya dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, menjelaskan bahwa JPU memilih menghadirkan korban untuk mendukung pembuktian.

“Hari ini merupakan agenda sidang kedua. Jaksa menghadirkan para korban untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sudirman menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara terpisah demi menghindari pertemuan langsung antara korban dan terdakwa, sesuai prinsip perlindungan psikologis anak dalam PPRA.

“Anak-anak masih trauma dan tidak berani bertatap muka dengan pelaku. Itu sangat wajar,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 76C, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan seksual terhadap anak serta ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak.

Salah satu orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya masih mengalami trauma berat hingga memengaruhi perilaku dan interaksi sosial.

“Sekarang nada bicaranya keras, emosinya tidak stabil. Bahkan kalau mendengar cerita soal kejadian itu, dia bisa mendorong saya,” tuturnya.

Ia menceritakan bahwa beberapa anak juga mengalami penolakan di keluarga besar serta kesulitan untuk kembali sekolah.

“Ada yang pintar dan berprestasi, tapi ditolak masuk sekolah baru karena dianggap membawa dampak buruk. Itu sangat menyakitkan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Orang tua korban juga menyinggung masalah administrasi pendidikan karena pihak pondok mewajibkan pelunasan biaya sebelum ijazah diberikan.

“SPP-nya sudah naik jadi sekitar Rp700 ribu per bulan. Kalau tidak bayar, ijazah tidak bisa keluar. Tapi kami orang tua korban akhirnya bisa dibantu karena dulu saya sempat protes,” terangnya.

Selain trauma, korban juga diduga mengalami intimidasi dari kerabat terdakwa.

“Ada korban yang diancam oleh adik pelaku. Itu membuat mereka makin takut,” ujar orang tua tersebut.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

“Kalau bisa seumur hidup. Karena apa yang dialami anak-anak tidak bisa dibayar dengan apapun,” tegasnya.

Kasus ini masih berlanjut dan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan saksi di bawah pendampingan profesional.

Baca juga

Bagikan:

Tags