Kredit Kukar Idaman Terbaik Segera Diluncurkan, Plafon Naik hingga Rp1 Miliar

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan kebijakan penguatan ekonomi masyarakat melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam rapat lanjutan penyusunan draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Gedung B Lantai 2, Kamis (16/4/2026).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang difokuskan pada penanganan praktik rentenir di kalangan pelaku usaha kecil. Kali ini, cakupan program diperluas dengan menyasar lebih banyak sektor produktif.

“Perbup ini merupakan perbaikan atau penyempurnaan dari perbup sebelumnya. Kalau dulu lebih fokus ke pelaku UMKM untuk mengatasi rentenir, sekarang cakupannya lebih luas,” ujarnya.

Ia menegaskan, program Kredit Kukar Idaman Terbaik tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas, tetapi juga menyasar sektor lain seperti petani, nelayan, peternak, hingga koperasi.

“Yang baru, program ini juga menyasar Koperasi Merah Putih. Selain UMKM, petani, nelayan, dan peternak juga menjadi target penerima manfaat,” jelas Sunggono.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi fokus pembahasan, mulai dari besaran kredit, skema subsidi, hingga jangka waktu pengembalian. Pemerintah daerah bersama pihak terkait berupaya merancang skema yang fleksibel dan sesuai dengan karakter usaha masyarakat.

“Diskusi mengarah pada besaran kredit, subsidi, tenggang waktu pelunasan, serta persyaratan bagi calon penerima kredit,” tambahnya.

Sunggono mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam plafon pinjaman dibandingkan kebijakan sebelumnya. Jika sebelumnya maksimal pinjaman hanya mencapai Rp50 juta, kini nilainya bisa jauh lebih besar.

“Kalau dulu maksimal Rp50 juta, sekarang bisa sampai Rp500 juta. Bahkan kalau usahanya dinilai layak, bisa mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, penilaian kelayakan usaha tetap menjadi kewenangan pihak perbankan sebagai pelaksana program. Dalam hal ini, Bank Kaltimtara akan menjadi pihak yang menentukan besaran kredit sesuai dengan kemampuan dan potensi usaha masing-masing pemohon.

“Tentu yang menilai kelayakan usaha adalah pihak bank sebagai eksekutor. Mereka yang akan menentukan besaran kredit yang diberikan,” tegasnya.

Selain itu, skema pembayaran kredit juga dirancang lebih adaptif, khususnya bagi sektor pertanian. Petani nantinya dapat melakukan pembayaran setelah masa panen, sehingga tidak memberatkan di awal.

“Untuk kegiatan pertanian, pembayaran bisa dilakukan setelah panen. Ini agar tidak membebani petani sebelum mereka mendapatkan hasil,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya perlindungan melalui asuransi, terutama jika terjadi gagal panen atau kondisi yang tidak diharapkan.

“Jika terjadi gagal panen, nantinya bisa dibantu melalui skema asuransi. Ini menjadi salah satu keunggulan dibanding program sebelumnya,” tambahnya.

Sunggono berharap, penyempurnaan draft Raperbup ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut bisa segera diimplementasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Insya Allah dalam satu hingga dua hari ke depan draft ini akan direvisi. Kami berharap minggu depan sudah bisa dieksekusi dan dilaksanakan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?