APPK Kaltim Desak Aparat Hukum Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU KPU Kukar

redaksi

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) menggelar aksi protes di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (8/12/2025)

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2025 kembali mendapat sorotan tajam. Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) menggelar aksi protes di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (8/12/2025), menuntut transparansi dan penegakan hukum terkait penggunaan dana hibah tersebut.

APPK Kaltim menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran PSU yang mencapai Rp62,4 miliar, di mana Rp33,7 miliar merupakan dana hibah yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan KPU. Namun hingga kini, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut belum dipublikasikan secara terbuka sebagaimana amanat regulasi.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dan minimnya transparansi publik terkait penggunaan anggaran hibah PSU. Ini harus segera diperiksa,” tegas Korlap Aksi, Reza dalam orasinya.

Menurut APPK Kaltim, KPU Kukar dinilai lalai menyampaikan LPJ secara tepat waktu sebagaimana aturan yang mewajibkan LPJ diserahkan maksimal 30 hari setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim hingga kini juga belum mempublikasikan hasil audit resmi mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Mereka mengaku memiliki sejumlah data lapangan dan hasil analisa internal yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah, sekaligus mencederai nilai demokrasi.

“Kami menuntut penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik,” tambah Reza.

Dalam aksi itu, APPK Kaltim menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya KPU Kukar wajib membuka LPJ penggunaan dana hibah PSU kepada publik, menyerahkan laporan kepada Pemkab Kukar, serta mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah jika terdapat kelebihan. Mereka juga meminta aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kukar, melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik korupsi sebesar Rp33,7 miliar tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pemanggilan mantan dan pejabat Sekretaris KPU Kukar, para komisioner aktif, serta mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan auditor independen untuk melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran PSU.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menyebut pihaknya tengah menunggu hasil audit resmi dari pusat.

“Pengajuan review anggaran nanti kami sampaikan ke KPRD. Sementara ini, suratnya masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya kepada massa aksi.

Muhammad Rahman juga menegaskan tidak ada penyimpangan dalam prosedur internal yang dilakukan pihaknya.

“Proses yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan, dan saat ini juga sudah masuk dalam pemeriksaan BPK,” tutupnya.

APPK Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan penyimpangan dituntaskan secara transparan dan akuntabel. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Tags