Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan pertambangan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana reklamasi dan pascatambang. Penegasan tersebut disampaikannya pada Senin (15/12/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kukar.
Menurut Aulia, dokumen AMDAL dan Rencana Pascatambang (RPT) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan sebelum dan selama melakukan aktivitas pertambangan. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar formalitas perizinan, melainkan pedoman utama dalam mengendalikan dampak lingkungan.
“Kita berharap seluruh perusahaan tambang itu taat dan patuh terhadap dokumen AMDAL yang sudah disusun sebelumnya, serta dokumen reklamasi terkait RPT atau Rencana Pascatambang yang telah ditetapkan,” ujar Aulia.
Ia mengakui bahwa aktivitas pertambangan tidak terlepas dari proses deforestasi, terutama pada tahap pembukaan lahan. Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat, meskipun kewenangan utama perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat.
“Kita akui memang ada proses deforestasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitasnya. Namun demikian, itu tetap kita awasi, meskipun kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Aulia menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan memaksimalkan berbagai celah pengawasan yang dimiliki, baik melalui koordinasi lintas sektor maupun pemantauan lapangan. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen perizinan.
“Kita ingin memastikan bahwa proses yang dilaksanakan perusahaan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain pengawasan, Aulia juga menekankan pentingnya reboisasi pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan. Menurutnya, lahan-lahan yang telah digunakan harus dipulihkan sesuai dengan peruntukannya semula.
“Kalau lahannya berasal dari kawasan kehutanan, maka harus dikembalikan ke fungsi kehutanan. Sementara jika lahannya berupa APL, kita berharap bisa muncul investasi baru yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Aulia menilai bahwa Kukar harus mulai mendorong transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif. Ia berharap aktivitas pertambangan yang dilakukan saat ini dapat menjadi jembatan menuju pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
“Kita berharap proses transformasi dari ekstraktif ke non-ekstraktif ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Aulia, kegiatan pertambangan yang berfungsi menopang ketahanan energi nasional tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat, khususnya warga Kutai Kartanegara.
“Yang paling penting, aktivitas pertambangan ini tidak menimbulkan dampak yang panjang terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Melalui penegasan ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan, ketahanan energi, dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan daerah di masa depan.(Zy)


