Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan penataan Pasar Tangga Arung dilakukan secara tertib dan berkeadilan. Sebanyak 703 pedagang dijadwalkan mengikuti proses pengundian kios sebelum menempati bangunan pasar yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pengundian kios dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi berdasarkan jenis usaha. Langkah ini diambil untuk menciptakan keteraturan pasar sekaligus menghindari konflik antar pedagang.
“Pengundian dilakukan sesuai klaster usaha. Jadi pedagang diundi di zona yang sudah ditetapkan berdasarkan jenis dagangannya,” ujar Sayid, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat lebih dari 20 kategori usaha yang dikelompokkan ke dalam sejumlah zona. Mulai dari pedagang jam dan perhiasan emas, peralatan kebersihan, konveksi, sembako, hingga jenis usaha lainnya yang disesuaikan dengan karakter pasar.
“Pedagang pakaian akan berada di zona pakaian, pedagang sembako di zona sembako, dan seterusnya. Semua sudah diatur agar pasar lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.
Menurut Sayid, penerapan zonasi ini juga menjadi solusi untuk mencegah perebutan lapak di lokasi-lokasi yang dinilai strategis. Melalui mekanisme undian, setiap pedagang memiliki peluang yang sama dalam mendapatkan kios.
“Kami pastikan proses ini berjalan adil. Penempatan kios sepenuhnya berdasarkan hasil undian,” tegasnya.
Setelah pengundian dan pembagian kunci kios dilakukan, para pedagang dipastikan dapat langsung menempati lapak masing-masing dan memulai aktivitas perdagangan.
“Begitu undian selesai dan kunci dibagikan, pedagang sudah bisa berjualan,” tambah Sayid.
Selain penataan kios, Disperindag Kukar juga akan menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital. Sistem ini diharapkan mempermudah pedagang sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar.
Untuk sementara, pengelolaan Pasar Tangga Arung masih berada di bawah pengawasan Disperindag Kukar, dengan dukungan pengelola sementara dari UPTD Pasar Mangkurawang.
Di sisi lain, selama proses pembangunan pasar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara guna menunjang operasional pasar. Meski sempat mendapat respons dari warga sekitar, pihak terkait berkomitmen mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah tidak mengganggu lingkungan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, sehingga Pasar Tangga Arung dapat beroperasi optimal setelah diresmikan Bupati Kukar pada akhir 2025,” pungkasnya.



