80–90 Persen Pedagang Pasar di Kukar Lunasi Tunggakan Retribusi, PAD Sektor Pasar Meningkat

redaksi

Distriknews.co – Tingkat kepatuhan pedagang pasar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam membayar retribusi menunjukkan tren positif. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar mencatat, hingga akhir Desember 2025, sekitar 80 hingga 90 persen pedagang telah melunasi tunggakan retribusi pasar yang sempat menumpuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan peningkatan kepatuhan tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah daerah, sekaligus komitmen pedagang untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kepatuhan pedagang semakin baik. Saat ini sekitar 80 sampai 90 persen sudah melunasi tunggakan retribusi pasar,” ujar Sayid Fathullah, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam penyelesaian tunggakan retribusi, pemerintah daerah tidak melakukan penghapusan kewajiban. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemeriksaan dan pengawasan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perlu kami tegaskan, BPK tidak mengenal penghapusan tunggakan. Yang diperbolehkan adalah pembayaran secara cicilan, dan itu sudah kami fasilitasi,” tegasnya.

Menurut Sayid, skema cicilan menjadi solusi yang cukup efektif bagi pedagang yang memiliki keterbatasan kemampuan pembayaran secara sekaligus. Dengan mekanisme tersebut, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa terbebani, sembari menyelesaikan kewajiban secara bertahap.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 20 persen pedagang yang belum melunasi tunggakan retribusi. Disperindag Kukar memastikan penagihan terhadap sisa tunggakan tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sisa pedagang yang belum melunasi tetap kami lakukan penagihan secara bertahap dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sayid menilai meningkatnya kepatuhan pedagang memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pasar. Retribusi pasar menjadi salah satu sumber PAD yang penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Lonjakan PAD dari sektor pasar ini tidak lepas dari kesadaran pedagang yang semakin baik dalam memenuhi kewajiban retribusi,” katanya.

Ke depan, Disperindag Kukar akan terus memperkuat sistem pengelolaan retribusi pasar, termasuk melalui penerapan sistem pembayaran digital. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah tunggakan baru, serta menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan modern.

Baca juga

Bagikan:

Tags