Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum dengan memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar pada Selasa (30/12/2025).
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Seluruh barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah melalui proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah Kukar.
“Komitmen kita jelas, pemerintah daerah benar-benar konsisten melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Aulia di sela kegiatan pemusnahan.
Ia menambahkan, langkah tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti hingga memperoleh putusan pengadilan.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Mulai dari penindakan di lapangan, proses hukum, sampai adanya putusan pengadilan. Ini hasil kerja kolaboratif Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi momen bersejarah bagi penegakan perda di Kukar. Menurutnya, ini merupakan pemusnahan minuman beralkohol pertama yang dilakukan secara resmi dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
“Selama 25 tahun terakhir, belum pernah ada pemusnahan miras dengan mekanisme Tipiring seperti ini. Alhamdulillah hari ini bisa terlaksana dengan lancar,” kata Rasidi.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin di lapangan. Proses penegakan diawali dengan teguran hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah hukum Tipiring.
Selain menertibkan peredaran minuman beralkohol, Satpol PP Kukar juga menindak sejumlah kios dan warung kopi yang kedapatan menjual miras secara ilegal serta menyediakan praktik prostitusi terselubung.
Ke depan, Satpol PP Kukar berencana melanjutkan operasi penegakan perda secara bertahap ke kecamatan lain. Wilayah pesisir dan kawasan hiburan malam akan menjadi prioritas pengawasan guna menciptakan kondisi ketertiban dan keamanan yang lebih kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.


