DISTRIKNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (5/1/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, termasuk asisten serta Inspektorat Kukar. Dalam rapat itu, DPRD dan Pemkab Kukar sepakat menyusun langkah percepatan penyelesaian kewajiban utang yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran 2025.
Ahmad Yani menjelaskan, meski Sekretaris Daerah tidak hadir, rapat tetap menghasilkan kesepakatan penting. Salah satunya adalah penugasan Inspektorat Kukar untuk melakukan review menyeluruh terhadap berkas dan fisik pekerjaan yang belum terbayarkan.
“Kita sudah tugaskan Inspektorat untuk melakukan review. Paling lambat tanggal 31 Januari seluruh proses review harus selesai dan menjadi bagian dari utang pihak ketiga yang dibayarkan pada tahun 2026,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, seluruh kontraktor diwajibkan melengkapi dan menyerahkan berkas penagihan paling lambat 10 Januari 2026. Berkas tersebut akan diverifikasi sebagai dasar penetapan utang daerah.
Setelah proses review rampung, pembayaran akan dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD (Perbup) yang mendahului APBD Perubahan. Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah akan memprioritaskan pembayaran utang sebelum menjalankan belanja program tahun 2026.
“Kita sepakati bayar utang dulu. Anggaran yang ada di kas daerah akan diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Selain menggunakan kas daerah, DPRD juga membuka opsi pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara untuk menjaga ketersediaan kas. Besaran pinjaman disesuaikan dengan nilai utang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp699 miliar.
“Kalau utangnya sekitar 699 miliar, minimal pinjamannya segitu. Bahkan bisa lebih untuk mengantisipasi kelancaran APBD 2026,” jelas Ahmad Yani.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kontraktor atas keterlambatan pembayaran. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh perencanaan keuangan yang belum sepenuhnya mengantisipasi dampak gagal bayar dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri Makasau, menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia menyebut kesepakatan ini menjadi titik terang setelah dua kali pertemuan yang difasilitasi DPRD Kukar.
“Alhamdulillah, hari ini ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan bulan Februari, paling lambat Maret, dengan catatan proses review berjalan sesuai jadwal,” kata Andi Husri.
Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan kontraktor dalam melengkapi berkas. Jika hingga 30 Januari berkas tidak diserahkan, maka pekerjaan tersebut tidak akan direview dan otomatis tertinggal dari proses pembayaran.
“Tanggal 31 Januari itu batas akhir. Kalau tidak masuk, tidak direview. Yang direview saja yang akan dibayarkan,” tegasnya.
Andi Husri menambahkan, dengan dua opsi pembayaran melalui kas daerah atau pinjaman bank, kontraktor kini memiliki kepastian dan berharap proses berjalan sesuai kesepakatan.(Zy)



