Distriknews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengakhiri tugas Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman dan Pendekar Idaman. Pengakhiran tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan se-Kabupaten Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pengakhiran tersebut merupakan konsekuensi berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021–2026. Di dalam RPJMD tersebut termuat sejumlah program prioritas Kukar Idaman yang kini telah selesai masa pelaksanaannya.
“Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan bahwa program dedikasi Kukar Idaman, khususnya Kukar Bebaya yang di dalamnya terdapat kegiatan pembangunan berbasis rukun tetangga, sudah berakhir,” ujar Arianto, Kamis (8/1/2026).
Ia menerangkan, dalam program Kukar Bebaya terdapat pendampingan pembangunan berbasis RT, termasuk bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per RT. Untuk mengawal pelaksanaan program tersebut, Pemkab Kukar sebelumnya membentuk Gugus Tugas Pendamping Desa, Pendamping Desa/Kelurahan Kukar Idaman, serta Pendekar Idaman.
“Karena masa periode pemerintahan Pak Edi Damansyah dan Pak Rendi Solihin yang tertuang dalam RPJMD 2021–2026 sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan tersebut juga kami akhiri,” jelasnya.
Arianto menegaskan, pengakhiran kontrak pendamping desa dan kelurahan ini murni karena berakhirnya RPJMD, bukan disebabkan oleh evaluasi kinerja atau penilaian negatif terhadap para pendamping.
“Kami tidak melakukan evaluasi. Ini murni karena RPJMD yang menjadi dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman sudah selesai di tahun 2025,” tegasnya.
Ia menyebutkan, kontrak kerja seluruh pendamping resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Pemkab Kukar pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendamping yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa dan kelurahan.
“Teman-teman pendamping telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal program pembangunan berbasis RT. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ungkap Arianto.
Meski demikian, Arianto memastikan pendampingan desa dan kelurahan tetap akan dilanjutkan pada periode pemerintahan berikutnya melalui RPJMD Kukar Idaman Terbaik. Namun, mekanisme dan nomenklaturnya akan mengalami perubahan.
“Pendamping desa tetap ada, tapi namanya bisa berbeda, mekanismenya berbeda, dan manajemennya juga berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Kukar tengah menyusun regulasi baru terkait pendampingan desa dan kelurahan. Setelah aturan tersebut rampung, DPMD Kukar akan membuka rekrutmen pendamping baru.
“Tidak ada larangan bagi pendamping lama untuk mendaftar kembali. Kalau memenuhi kualifikasi, tentu bisa bergabung lagi,” pungkasnya.(Zy)



