Distriknews.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi terkait dugaan persoalan lahan di Kecamatan Samboja yang melibatkan aktivitas perusahaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Senin (9/2/2026).
Aulia menjelaskan, secara kewenangan pemerintah daerah memang tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap dugaan penyerobotan lahan maupun persoalan ganti rugi yang terjadi di wilayah tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa secara kewenangan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Aulia menegaskan Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Pemerintah daerah tetap melakukan monitoring terhadap perkembangan persoalan di lapangan, sekaligus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan monitoring dan berupaya membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, serta menempatkan persoalan ini pada porsi dan proporsinya,” jelasnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pihak yang dirugikan. Di satu sisi, masyarakat harus tetap mendapatkan haknya, sementara di sisi lain perusahaan dapat menjalankan aktivitas investasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya, masyarakat harus memperoleh haknya, dan perusahaan juga dapat berinvestasi sesuai aturan,” tegas Aulia.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara pasti apakah persoalan lahan di Samboja merupakan bentuk penyerobotan atau tidak. Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi selama ini umumnya melalui proses dialog.
“Saya tidak bisa memastikan secara persis apakah itu penyerobotan atau tidak. Yang jelas, beberapa kejadian di Samboja selama ini umumnya melalui proses dialog,” kata Rendi.
Rendi menjelaskan, apabila proses dilakukan melalui dialog dan pemilik lahan berkenan menjual, maka hal tersebut merupakan mekanisme jual beli yang sah. Proses jual beli tanah, kata dia, memang melalui tahapan negosiasi hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak.
Namun demikian, Rendi menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan apabila terdapat unsur tekanan atau paksaan terhadap masyarakat. Pemerintah, menurutnya, akan hadir untuk melindungi hak-hak warga.
“Kalau memang ada tekanan atau penekanan kepada masyarakat, itu tentu tidak kami inginkan. Pemerintah pasti akan hadir dan melindungi warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama proses berlangsung secara wajar melalui dialog dan negosiasi yang sehat hingga tercapai kesepakatan bersama atau win-win solution, maka jual beli lahan tidak menjadi persoalan.
“Namun apabila ditemukan unsur paksaan, pemerintah daerah akan mengambil sikap tegas demi melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.


