Distriknews.co Tenggarong – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara. Meski secara teknis dan administratif seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, realisasi pembentukan kecamatan baru tersebut masih tertunda karena belum tercapainya kesepakatan penuh dari 10 desa yang terlibat.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa hambatan yang terjadi bukan lagi pada kelengkapan dokumen maupun hasil kajian. Menurutnya, seluruh aspek administratif telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Secara teknis dan administratif sudah memenuhi ketentuan. Namun hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena masih ada persoalan kesepakatan penentuan ibu kota kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu desa yakni Sedulang belum menyatakan persetujuan. Kekhawatiran yang disampaikan berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik apabila ibu kota kecamatan nantinya ditetapkan di desa lain. Hal tersebut menjadi titik krusial yang menyebabkan proses pemekaran belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menyampaikan bahwa sembilan desa lainnya telah menyatakan kesiapan bergabung dalam kecamatan baru. DPRD, kata dia, berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi agar Desa Sedulang tetap menjadi bagian dari kesepakatan awal.
“Secara administrasi semua sudah memenuhi syarat. Tinggal kesiapan internal dari 10 desa tersebut. Kami tidak ingin ada desa yang tertinggal,” tegasnya.
Menurut Agustinus, rapat yang dihadiri hampir seluruh kepala desa se-Kecamatan Muara Kaman, camat, ketua BPD, serta unsur pemerintah daerah telah membuka harapan baru. Proses pemekaran disebutnya kini benar-benar mendapat pengawalan serius dari DPRD.
“Rapat tadi berjalan baik dan membuka harapan baru. Proses ini benar-benar difasilitasi dan akan kami bantu hingga tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak akan mengganti desa yang belum sepakat ataupun meninggalkan Sedulang dari rencana awal. Sejak awal, sepuluh desa tersebut telah menjadi satu kesatuan komitmen untuk pemekaran. Karena itu, pendekatan lanjutan akan dilakukan guna mencari titik temu atas beberapa permintaan yang diajukan.
Secara keseluruhan, dokumen kajian teknis, persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kelengkapan administrasi telah dinyatakan memenuhi ketentuan. Pemerintah daerah bersama DPRD kini berupaya memperkuat komunikasi agar dalam tahun ini dapat dicapai keputusan final, sehingga pembentukan kecamatan baru di Muara Kaman tidak terus tertunda dan seluruh desa dapat merasakan manfaat pemerataan pembangunan. (Zy)



