Distriknews.co Kutai Kartanegara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar sosialisasi sekaligus rapat koordinasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan pemanfaatan kawasan hutan, khususnya yang belum memiliki izin resmi. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan penertiban.
Perwakilan Satgas PKH, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan peran sebagai kelompok kerja keamanan dan ketertiban (Pokja Kamtib). Dalam hal ini, sosialisasi menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Jadi kami dari Satgas PKH yang ditugaskan sebagai Pokja Kamtib. Kegiatannya melakukan sosialisasi, baik dengan forum pimpinan daerah yang punya wilayah maupun dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan secara terukur dan mengikuti aturan yang berlaku. Fokus utama bukan pada seluruh aktivitas, melainkan pada kegiatan yang belum mengantongi izin.
“Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Satgas PKH hadir untuk melakukan penertiban di kawasan hutan yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk perusahaan. Ke depan tentu ada tata cara dan proses administrasi yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Dharma, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya penataan aktivitas di kawasan hutan agar sesuai dengan regulasi.
“Bukan berarti semua kegiatan perkebunan atau pertambangan itu salah, tetapi kami fokus pada kawasan yang belum memiliki izin namun sudah ada aktivitas pembukaan lahan,” tegasnya.
Di wilayah Kukar sendiri, proses penertiban telah mulai berjalan. Hingga saat ini, terdapat sekitar tujuh hingga delapan aktivitas pertambangan yang telah ditertibkan, selain beberapa kegiatan perkebunan di sejumlah kecamatan.
Lokasi penertiban tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Kembang Janggut, Loa Kulu, dan Loa Janan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut, dengan mempertemukan berbagai pihak terkait.
“Kedudukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hari ini di kegiatan sosialisasi ini membantu memfasilitasi mempertemukan seluruh unsur Forkopimda dengan tim PKH ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar juga memberikan gambaran awal terkait kondisi di lapangan, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, sebagai bahan pertimbangan bagi Satgas PKH.
Lebih lanjut, hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Bupati Kukar, termasuk terkait potensi pemanfaatan lahan eks tambang dan perkebunan yang telah ditertibkan.
“Hal baik yang insyaallah akan segera kami tindak lanjuti adalah kita laporkan kepada Pak Bupati untuk memastikan bahwa eks lahan pasca tambang dan mungkin perkebunan yang ada, penciutan atau pengurangan luasan yang diusahakan oleh perusahaan-perusahaan itu disarankan untuk kita mohonkan agar bisa menjadi aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, terutama jika dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga lahan-lahan itu sepanjang masih produktif dan bisa kita usahakan, mudah-mudahan bisa menjadi lahan aset pemerintah daerah yang bernilai produktif di masa depan,” pungkas Sunggono.
Penulis: Muhammad Zailany


