Distriknews.co Kutai Kartanegara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pelaku usaha di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan di kawasan Tahura Bukit Soeharto bersama DPRD Kutai Kartanegara tengah berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026). Agenda ini membahas ancaman penghentian aktivitas usaha masyarakat di kawasan tersebut.
Perwakilan warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha warung di sepanjang jalur tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar atas kesempatan ini. Ini bentuk keterbukaan dan demokrasi,” ujarnya dalam forum.
Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini berada dalam kondisi terdesak setelah menerima surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara yang mewajibkan penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026.
“Kami datang membawa kegelisahan masyarakat yang membutuhkan solusi nyata,” tegasnya.
Menurutnya, usaha yang telah berjalan puluhan tahun itu menjadi sumber ekonomi utama warga sekaligus mendukung perputaran UMKM dari berbagai daerah seperti Samarinda dan Balikpapan.
“Warung ini bukan hanya tempat usaha, tetapi juga tempat singgah pengguna jalan dan wadah distribusi produk UMKM,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa masyarakat telah berupaya mencari legalitas sejak lama, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah berproses sejak 2008, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan suara murni masyarakat.
“Ini adalah suara murni dari masyarakat dan harus kita tindak lanjuti untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
RDP masih berlangsung dan diharapkan menghasilkan keputusan yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Penulis: Muhammad Zailany


