Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada dugaan kelebihan pembayaran honor non-Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan Inspektorat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Mengenai pegawai yang menerima temuan dan diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan. Sesuai ketentuan, Inspektorat diberikan waktu selama 90 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Aulia, proses pembuktian terhadap penerima dana tidaklah rumit karena data yang dimiliki pemerintah sudah sangat rinci, mulai dari identitas penerima hingga nomor rekening tujuan pembayaran.
“Data penerima sebenarnya sudah sangat jelas, mulai dari nama penerima hingga nomor rekening tujuan. Yang diperlukan hanyalah itikad baik dan komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya melakukan penelusuran terhadap aliran dana mulai dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Selanjutnya, pihak-pihak yang menerima dana tersebut akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya menelusuri aliran dana dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Pihak-pihak inilah yang kemudian kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Aulia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak memerlukan langkah di luar prosedur karena seluruh mekanisme telah diatur secara jelas dalam sistem pengawasan keuangan negara.
“Setelah ini juga terdapat forum-forum kelembagaan negara yang akan menjalankan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa temuan di lingkungan Disdikbud tidak hanya berkaitan dengan pembayaran honor non-PNS, melainkan mencakup sekitar 70 temuan hasil pemeriksaan BPK dengan berbagai jenis persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran.
“Untuk temuan di Dinas Pendidikan terdapat sekitar 70 temuan, meskipun saya belum mengetahui secara pasti total nilainya,” ujarnya.
Salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya persoalan serupa adalah melalui peluncuran sistem SP2D Online. Menurut Aulia, digitalisasi proses pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi yang direkomendasikan oleh BPK.
“Peluncuran SP2D Online merupakan bagian dari upaya mitigasi yang direkomendasikan oleh BPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” katanya.
Aulia menilai persoalan pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan tindakan kecurangan atau fraud sehingga pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini merupakan bentuk fraud murni. Menurut saya, tidak ada hal yang perlu diperdebatkan terlalu jauh terkait persoalan ini. Pihak yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Reporter: Muhammad Zailany


