Polres Kukar Mulai Bidik Pelaku Pembakaran Lahan

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memasuki ranah hukum. Polisi tidak hanya dikerahkan untuk memadamkan titik api, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Polres Kukar memastikan sejumlah kasus Karhutla tengah ditangani melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, kepolisian menyebut telah menetapkan seorang tersangka dalam salah satu perkara yang sedang berjalan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, penanganan Karhutla dilakukan secara bersama dengan TNI dan sejumlah instansi terkait. Selain pemadaman, aparat juga melakukan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran.

“Untuk Karhutla yang saat ini ada di Kukar, anggota kami bersama dengan TNI dan instansi terkait berupaya untuk melakukan kegiatan pemadaman terhadap api-api,” ujar Khairul, Jumat (28/8/2026).

Menurut Khairul, upaya penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Kepolisian juga berupaya mencegah munculnya kebakaran baru melalui kegiatan preventif dan patroli gabungan.

Di sisi lain, polisi mulai menindak aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Masyarakat diminta tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan, terlebih ketika kondisi tanah dan vegetasi sedang kering.

Khairul mengungkapkan, proses hukum terhadap perkara Karhutla telah berjalan. Dari sejumlah penanganan yang dilakukan, salah satunya telah meningkat ke tahap penyidikan dan menghasilkan penetapan tersangka.

“Untuk rilisnya nanti akan kita siapkan. Kami sudah melakukan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan dan kemarin juga sudah ada tersangkanya, nanti akan kita rilis,” katanya.

Kendati demikian, Polres Kukar belum mengungkap identitas tersangka maupun lokasi perkara yang dimaksud. Kepolisian menyatakan informasi mengenai kasus tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi setelah proses penanganan dipersiapkan.

Penindakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran karena api dapat dengan cepat menjalar ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

“Kami tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kukar untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Khairul.

Patroli bersama TNI dan instansi terkait juga terus dilakukan di sejumlah titik rawan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebakaran sekaligus mempercepat respons ketika ditemukan titik api.

“Kegiatan preventif tetap kita lakukan, kegiatan patroli bersama dengan instansi-instansi terkait juga,” katanya.

Dengan masuknya perkara Karhutla ke proses hukum, penanganan kebakaran di Kukar kini tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Kepolisian juga mulai memastikan aktivitas yang diduga memicu kebakaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?