Presiden RI Minta Warga Hindari Penafsiran Dini Hasil Quick Count

redaksi

Foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan pernyataan yang menegaskan pentingnya untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari hasil quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Kamis (15/2/2024), Presiden RI Jokowi menekankan bahwa hasil quick count hanya merupakan petunjuk awal dan bukan hasil akhir dari proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Menurutnya, hasil quick count adalah sebuah indikasi sementara yang perlu dianalisis lebih mendalam. Sebab, ini bukanlah hasil final yang sah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penafsiran dini atau mengambil kesimpulan secara prematur,” ujarnya.

Presiden juga menekankan bahwa proses penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam tahap berlangsung dan hasil akhir akan diumumkan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai hasil Pemilu 2024 akan didasarkan pada data yang sah dan terverifikasi secara menyeluruh.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya meminta agar tetap tenang dan bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU. Mari kita hormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan tunjukkan kedewasaan dalam menyikapi setiap informasi yang diterima,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya laporan dugaan kecurangan, Presiden Jokowi menilai bahwa mekanisme pengawasan telah ada dan berlapis. Menurutnya, di setiap tempat pemungutan suara (TPS), telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.

“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres, cawapres, kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” jelasnya, dikutip dari Setkab RI.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa jika ditemukan kecurangan dalam pemilu, maka semua pihak bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tandasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar