Kemenag RI Perluas Pelayanan Pernikahan di KUA, Tersedia untuk Semua Agama

redaksi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada unsur toleransi bagi semua agama. Tujuannya tidak lain untuk mendukung dan memperluas pelayanan pernikahan di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang diubah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni dengan memperluas peran Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa menjadi tempat pernikahan resmi untuk semua agama di Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memperluas toleransi agama di Indonesia. Maka dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan pelayanan yang baik bagi semua warga negara Indonesia, tanpa memandang agama atau kepercayaan mereka.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucapnya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).

Sebelumnya, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sementara itu, pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil. Dalam konteks ini, pencatatan pernikahan harusnya menjadi urusan Kemenag.

“Saya harap KUA menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama, termasuk Islam. Apalagi KUA ini adalah tempat yang sangat strategis karena tersebar di seluruh kecamatan di Indonesia. Kita ingin membuat KUA sebagai pusat pernikahan bagi seluruh agama,” terangnya.

Selain itu, Kemenag RI juga berencana untuk membuka kembali aula-aula KUA di seluruh Indonesia untuk digunakan sebagai tempat pernikahan maupun tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim, yang mungkin saat ini masih kesulitan mendirikan rumah ibadah di daerahnya.

“Mari bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Kan, tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” paparnya.

Perlu ditekankan, pelaksanaan pernikahan di KUA tidak akan dikenakan biaya apa pun alias gratis, dengan catatan dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin – Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Biaya akan dikenakan jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA sebesar Rp600 ribu.

Nantinya, uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.

Menteri Yaqut juga mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah akan dikenakan biaya jika dilakukan setelah melewati batas waktu pelaporan maksimal, yaitu 60 hari.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar