Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diumumkan terkait syarat kepala daerah untuk maju pada Pilkada 2024 benar-benar menjadi topik terhangat dalam perbincangan politik nasional.
Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) diperbolehkan mengajukan calon kepala daerah, meski mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah diajukan kedua partai. Penilaian Hakim, pembatasan pencalonan kepala daerah hanya kepada partai yang memiliki kursi di DPRD dapat mengurangi partisipasi politik.
Tak hanya itu, penilaian lain karena batasan yang ditetapkan itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang inklusif.
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mengemukakan pandangannya soal putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan untuk melawan oligarki partai politik yang berusaha mendominasi dan membatasi pilihan rakyat melalui strategi “kotak kosong”.
Atas dasar itu, keputusan ini harus dilihat dari sisi positif, karena memastikan adanya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon yang diajukan, tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Ini baik bagi rakyat dan partai politik, tetapi sangat merugikan bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan putusan ini, praktik politik mahar yang sering terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah dapat ditekan seminimal mungkin.
Dengan adanya keputusan ini, partai politik pun dipaksa untuk mengajukan kandidat yang benar-benar layak, bukan hanya berdasarkan kedekatan dengan elite tertentu atau kekuatan finansial.
Selain itu, keputusan MK ini juga membuka jalan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut serta dalam pilkada. Hal ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang terabaikan atau tidak terwakili.
Deddy juga menambahkan bahwa bagi partai-partai yang sudah memiliki kursi di parlemen, putusan ini tentunya akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik dan berkualitas.
Di sisi lain, Deddy juga menyatakan bahwa putusan ini menjadi kabar baik bagi PDI Perjuangan yang merasa selama ini sering dihadang oleh kekuatan oligarki di berbagai daerah.
Dengan adanya keputusan ini, PDI Perjuangan yakin bisa maju di daerah-daerah yang selama ini didominasi oleh oligarki tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan beberapa wilayah lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pilkada, tetapi juga memberikan harapan baru bagi proses demokrasi yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Harapannya, putusan ini mampu menciptakan persaingan politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.