Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tidak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Kali ini, putra bungsu Presiden Jokowi tersebut diberitakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi dengan tiket yang ditaksir mencapai Rp 90 juta per orang.
Kabar ini diungkapkan secara langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Menurut Pahala, perjalanan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kaesang, tetapi juga melibatkan istrinya, Erina Gudono, kakak iparnya, dan seorang staf. Total, ada empat orang yang terbang menggunakan jet pribadi ke Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau dihitung harga tiket komersial, satu orang kira-kira Rp90 juta. Jadi kalau berempat, total bisa mencapai Rp 360 juta,” kata Pahala.
Namun, Pahala menjelaskan bahwa jika jet pribadi tersebut dianggap sebagai fasilitas negara, biaya tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan ke kas negara.
“Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi ke dalam bentuk uang. Yang bersangkutan sudah bilang kalau kira-kira biayanya Rp 90 juta per orang,” tambahnya.
Meski demikian, Pahala juga menegaskan bahwa jika jet tersebut tidak dianggap sebagai milik negara, tidak ada konsekuensi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, laporannya nggak kemana-mana,” bebernya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep sendiri sudah memberikan klarifikasi mengenai perjalanan ini. Melalui keterangan tertulis yang dibagikan juru bicara PSI, Sigit Widodo, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menumpang jet pribadi milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” tegasnya.
Kaesang juga mengungkapkan bahwa ia datang ke KPK atas inisiatif pribadi, bukan karena ada panggilan resmi dari lembaga tersebut.
“Kedatangan saya ke KPK ini inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, meskipun saya bukan pejabat penyelenggara negara,” ujarnya.
Pahala menambahkan bahwa KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses laporan terkait penggunaan jet pribadi ini. Namun, ia optimis bahwa penyelidikan bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat.
“Kita akan analisa, SOP-nya 30 hari, tapi saya rasa dalam 3-4 hari juga selesai,” tutupnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, apalagi dengan angka fantastis yang disebutkan untuk satu tiket jet pribadi tersebut. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan KPK terkait apakah ada unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan Kaesang ke AS.