Distriknews.co – Pada 8 Januari 2024, Jakarta dinyatakan sebagai kota dengan kualitas udara terburuk ke-49 di dunia. Data IQAir mencatat indeks AQI sebesar 55 pada pukul 05.55 WIB, menunjukkan kualitas udara kategori “sedang.” Partikel PM2.5 tercatat memiliki konsentrasi 14 mikrogram per meter kubik.
Meski masih dalam kategori sedang, tren kualitas udara yang memburuk di Jakarta memicu kekhawatiran. Sebagai perbandingan, kualitas udara yang dianggap aman memiliki rentang PM2.5 sebesar 0-50, sementara kategori “merugikan kesehatan” dimulai dari rentang 200-299. Kualitas udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan, termasuk seluruh populasi, berada dalam rentang PM2.5 sebesar 300-500.
Gubernur DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, M.M., merespons isu ini dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini mencakup beberapa langkah strategis, seperti penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta peningkatan ruang terbuka hijau.
Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara melalui gerakan penanaman pohon dan pengawasan terhadap perizinan yang berdampak pada lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar langkah-langkah yang diambil efektif mengatasi polusi udara. Dengan pendekatan yang lebih holistik, diharapkan upaya ini mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta dan melindungi kesehatan warganya.
Penulis : Reihan Noor