Distriknews.co, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengubah pola kerja sama impor bahan bakar minyak (BBM) dengan badan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Kebijakan baru ini menandai berakhirnya praktik penggabungan kargo BBM yang selama ini dilakukan bersama mitra swasta seperti Vivo dan BP-AKR.
Penjabat Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa pola baru kini menggunakan sistem negosiasi langsung antara Pertamina dan masing-masing perusahaan swasta. “Di tahap ini kami mencoba negosiasinya one-on-one. Jadi setiap badan usaha bisa mengajukan spesifikasi sesuai kebutuhan, termasuk jenis bahan dasar atau base fuel,” ujar Roberth di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Tahapan kerja sama selanjutnya dilakukan melalui tender terbuka setelah kedua pihak mencapai kesepakatan. Pemenang tender akan ditetapkan berdasarkan kemampuan memenuhi spesifikasi bahan bakar yang diminta. “Jika BU swasta menyetujui hasil tender dan pemenang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan joint inspection sebelum pengiriman,” kata Roberth.
Perubahan ini menjadi bagian dari strategi Pertamina untuk menjaga efisiensi pasokan BBM dan memperkuat tata kelola bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Prosesnya juga akan diawasi ketat melalui dokumen pernyataan yang mencakup kepatuhan terhadap aturan antimonopoli, anti pencucian uang, serta larangan penyuapan.
Meski demikian, hingga kini Pertamina belum mencapai kata sepakat dengan seluruh perusahaan swasta. Negosiasi masih berlangsung dengan PT Vivo Energy Indonesia dan PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR Corporindo Tbk). “Beberapa badan usaha swasta sudah dalam tahap nego dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan. Kami bantu dari sisi penyediaan,” tambah Roberth.
Roberth menegaskan bahwa pengiriman kargo BBM akan dilakukan setelah seluruh kesepakatan tercapai, dengan target pengiriman pertama pada pekan ketiga Oktober 2025. Ia memastikan, skema baru tidak lagi memungkinkan penggabungan kargo antarperusahaan agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga.
Di sisi lain, Shell Indonesia disebut belum melanjutkan pembicaraan kerja sama karena masih menunggu arahan dari kantor pusat. Langkah ini dinilai penting mengingat peraturan pemerintah mewajibkan badan usaha swasta untuk memenuhi aspek legal dan operasional sebelum melakukan impor BBM.
Perubahan skema kerja sama ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat pasokan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mendorong SPBU swasta bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga agar pasokan BBM di dalam negeri tetap stabil. Dengan model baru ini, diharapkan distribusi energi semakin efisien dan menguntungkan semua pihak.



