Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN, 1 Hari WFH untuk Pegawai Swasta

redaksi

Distriknews.co Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, yang berlaku bagi ASN di pusat dan daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mendorong ASN beralih ke transportasi publik. Langkah ini dilakukan untuk menekan konsumsi energi secara nasional.

Pemerintah turut memangkas perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Kebijakan WFH juga menyasar sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan. Teknis pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.

Airlangga menambahkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik tiap sektor usaha. Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, termasuk langkah efisiensi energi di lingkungan kerja.

Sumber: CNN Indonesia.com, detik.com

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?