KPK Resmi Banding Putusan 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

redaksi

Distriknews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, banding diajukan terhadap putusan tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).

Menurut Budi, langkah banding diambil setelah tim jaksa melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. Proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia menegaskan, upaya hukum tersebut menjadi bentuk komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat sekaligus menghadirkan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara lengkap sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar kembali memeriksa putusan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga telah mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Usai sidang pada Kamis (30/7), Abdul Wahid menyatakan keberatan terhadap putusan hakim karena merasa tidak memperoleh pertimbangan yang meringankan.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).

“Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” lanjutnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Sumber: CNN Indonesia

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?