DPD RI Targetkan Penyelesaian Konflik PT BDA Tuntas Tiga Bulan

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur (PT BDA), Senin (27/4/2026). Rapat yang dipimpin Anggota DPD/MPR RI Dapil Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, itu menghadirkan pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, kepala desa, hingga pihak perusahaan.

Dalam rapat tersebut, DPD RI menyoroti progres kerja tim penyelesaian konflik yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim tersebut diketahui berada langsung di bawah koordinasi Bupati Kukar dan diketuai Sekretaris Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah membentuk tim kerja untuk menyelesaikan permasalahan ini langsung di bawah Bupati. Kita perlu menginventarisir sejauh mana proses berjalan,” ujar Yulianus saat membuka rapat.

Asisten I Pemkab Kukar menjelaskan, konflik yang terjadi memiliki kronologi panjang dan melibatkan banyak pihak sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati telah bekerja selama kurang lebih dua bulan.

“Permasalahan ini cukup kompleks sehingga melibatkan Forkopimda, pemerintah desa, kecamatan, hingga masyarakat lingkar HGU. Dalam waktu dekat akan dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek permasalahan,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan menambahkan, fokus utama tim saat ini adalah melakukan identifikasi, klarifikasi, dan verifikasi terhadap lahan-lahan yang belum terdata maupun belum terverifikasi. Pemerintah daerah juga telah bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur guna memperoleh dokumen terkait HGU PT BDA.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Paulinus Dugis, menilai konflik tersebut belum pernah benar-benar selesai sejak bertahun-tahun lalu. Ia mengungkapkan adanya masyarakat yang diproses hukum hingga menjalani hukuman penjara akibat persoalan lahan tersebut.

“Permasalahan ini tidak berdiri sendiri. Sudah terlalu lama tidak ada penyelesaian yang tuntas. Bahkan ada masyarakat yang dipenjara karena konflik ini,” tegas Paulinus.

Ia juga meminta tim bentukan pemerintah bekerja secara independen dan tidak dibiayai perusahaan. Menurutnya, pembiayaan oleh pihak perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami menolak jika operasional tim dibiayai perusahaan karena bisa menimbulkan keberpihakan dan dugaan gratifikasi,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap HGU 01 yang masa berlakunya disebut telah habis, serta identifikasi lebih lanjut terhadap HGU 09. Dugaan kriminalisasi masyarakat di wilayah Jahab juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Sungai Payang meminta kepastian pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan. Ia juga menyoroti status lahan yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2021.

“Kami berharap ada kepastian plasma, kepastian status lahan, dan penyelesaian hak garap masyarakat secara adil,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Margahayu yang meminta peninjauan ulang HGU karena sejumlah fasilitas umum seperti sekolah masuk ke dalam wilayah HGU. Sedangkan Kepala Desa Lung Anai menyebut sebagian masyarakat mengalami penggusuran dan keberatan terhadap larangan pembentukan kelompok tani di area HGU.

Dalam pemaparannya, Dinas Perkebunan Kukar mengungkapkan bahwa hingga kini PT BDA belum merealisasikan pembangunan kebun plasma sebagaimana kewajiban perusahaan. Berdasarkan perhitungan Disbun, kebutuhan plasma mencapai sekitar 2.114 hektare.

“Jika sampai September 2026 tidak ada progres, maka mekanisme sanksi administratif akan dimulai kembali dari SP1,” ujar perwakilan Disbun Kukar.

Di sisi lain, PT Budiduta Agromakmur menyatakan mendukung kerja tim pemerintah dan meminta masyarakat menyampaikan klaim lahan secara resmi. Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional di HGU 09 masih berjalan karena status HGU disebut masih sah selama belum ada keputusan baru dari BPN.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta BPN Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dokumen HGU PT BDA kepada Pemkab Kukar guna mempercepat proses verifikasi lapangan. Selain itu, seluruh pihak sepakat mendorong penyelesaian konflik dalam waktu tiga bulan hingga Juli 2026.

“DPD RI berharap persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dibawa ke tingkat pusat untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Yulianus.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?