Distriknews.co, Jakarta – Usulan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setara Upah Minimum Provinsi (UMP) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol kurang tepat, mengingat hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan.
Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, menjelaskan bahwa hubungan kemitraan tersebut termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja. Oleh karena itu, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR sesuai peraturan yang ada.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol sebagai bentuk kepedulian. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa mekanisme dan besaran THR diserahkan kepada masing-masing perusahaan, mengingat hubungan kemitraan yang ada.
Menanggapi imbauan tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol bukanlah kewajiban, melainkan bentuk niat baik pemerintah untuk mendorong perusahaan aplikasi memberikan perhatian lebih kepada mitranya. Ia berharap perusahaan dapat mempertimbangkan insentif tambahan bagi pengemudi, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Kadin mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui program-program insentif dari perusahaan aplikasi. Namun, pemberian THR setara UMP dianggap kurang tepat mengingat status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan. Kadin mengimbau perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, terutama selama periode libur hari raya.
Sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250217152636-92-1199235/driver-ojol-usul-thr-setara-ump-apa-kata-kemnaker
Penulis: FebriaDV