Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus penelantaran dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan tertelantar dan terluka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan . Anak tersebut ditemukan dalam kondisi lemah, kurus, dan dilaporkan memiliki luka bakar serta bekas penyiksaan lainnya.
Saat ini anak korban mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati setelah dievakuasi oleh tim Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas. Pendampingan psikologis dan sosial tengah dijalankan oleh KPAI bersama aparat kepolisian . KPAI menegaskan bahwa peran orang tua adalah untuk melindungi anak, dan pelaku yang menelantarkan serta menyiksa anaknya wajib dihukum berat sesuai UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76B dan 76C) .
Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat dalam memberikan sanksi dan pelaku harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun moral . Selain itu, korban harus segera mendapatkan layanan medis, rehabilitasi, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial agar dapat pulih secara optimal .
Kasus ini menjadi perhatian KPAI dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap kekerasan anak. KPAI menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.


