Dua Sopir TransJakarta Diperiksa Usai Tabrakan di Jalur Layang Cipulir

redaksi

Distriknews.co Jakarta – Dua pengemudi bus TransJakarta diamankan aparat kepolisian setelah terlibat kecelakaan di jalur layang koridor 13, kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan dua sopir tersebut telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran. Polisi mendalami dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

Menurutnya, pasal tersebut dapat diterapkan jika unsur kelalaian terbukti, termasuk dugaan pengemudi tertidur saat berkendara. Proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan dua unit bus TransJakarta di jalur layang tersebut dan mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka luka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, Senin 23 Februari. Insiden melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y dari arah Kebayoran Lama menuju Cipulir dan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A dari arah berlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Y mengaku tertidur saat mengemudi. Akibatnya kendaraan yang dikemudikannya masuk ke jalur berlawanan dan terjadi tabrakan frontal. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Baca juga

Bagikan: