Pemerintah Setujui Penambahan Pupuk Subsidi menjadi 9,55 juta ton

redaksi

Foto: Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman. (Istimewa)
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman. (Istimewa)

Jakarta – Eksekutif dan legislatif memutuskan untuk menambah penyaluran pupuk subsidi di Indonesia, yang semula hanya 4,7 juta ton, kini jumlahnya akan meningkat menjadi 9,55 juta ton.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ia membenarkan bahwa pupuk subsidi telah mendapat persetujuan dari semua pihak terkait, termasuk dari hasil rapat terbatas DPR maupun dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penambahan ini menjadi langkah besar untuk mendukung para petani di seluruh Indonesia.

“Ini kabar baik bagi petani kita. Persetujuan ini telah diperoleh dari Bapak Presiden serta Menteri Keuangan. Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari semua pihak terkait,” ujarnya.

Meskipun demikian, Mentan Amran juga mengingatkan para petani untuk tetap bersabar, karena surat keputusan resmi tentang penambahan pupuk subsidi belum dikeluarkan.

“Kami saat ini sedang menunggu penandatanganan surat keputusan, namun saya pastikan bahwa prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Penambahan pupuk subsidi ini juga didukung oleh anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar 5,8 triliun yang telah disetujui oleh pemerintah.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk mengantisipasi dampak dari cuaca ekstrem El Nino melalui program-program solusi cepat seperti pompanisasi dan perbenihan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyambut baik keputusan ini dan meminta Kementerian Keuangan untuk segera mengembalikan alokasi pupuk subsidi sesuai dengan jumlah yang telah disepakati, yakni menjadi 9,55 juta ton.

“Komisi IV menyetujui dan meminta kementerian keuangan melalui kementan untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” tuturnya.

Meski demikian, Sudin meminta penyaluran pupuk mendapat pengawasan ketat agar tidak terjadi tindak pidana maupun penyelewengan lainnya.

“Hal yang menjadi catatan, tolong untuk penyaluran dan pendistribusiannya diawasi. Karena, pengawasan itu memang harus kita tingkatkan supaya tak terjadi penyelewengan,” tutupnya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar