KOMDIGI Rancang Ruang Aman Digital Untuk Anak, PSE Wajib Patuh!

redaksi

Distriknews.co, TEKNOLOGI – Upaya memperkuat keamanan anak di ruang digital terus disiapkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini merancang skema denda bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, besaran sanksi akan mempertimbangkan skala platform. Untuk perusahaan digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan dapat mencapai 6 persen dari pendapatan global.

Sementara itu, PSE privat dalam negeri akan dikenakan batas denda sesuai kategori usahanya, yaitu:

– Usaha mikro: hingga Rp1 miliar
– Usaha kecil: hingga Rp5 miliar
– Usaha menengah: hingga Rp10 miliar

Rancangan sanksi tersebut disiapkan sebagai bagian dari penerapan PP TUNAS, agar kewajiban platform dalam menjaga keamanan anak di lingkungan digital tidak hanya bersifat aturan, tetapi juga memiliki konsekuensi apabila dilanggar.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026), Meutya mengatakan formulasi denda telah melewati proses konsultasi publik dan sosialisasi dengan sejumlah PSE. Selanjutnya, rumusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Adapun delapan platform yang sejak awal masuk dalam kategori layanan dengan profil risiko tinggi adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Sumber : detik.com

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?