Distriknews.co, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang baru terhadap Indonesia. Lewat surat resmi yang dikirim ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/7/2025), Trump menyatakan semua produk asal Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Trump menyebut hubungan dagang kedua negara belum berjalan seimbang. Ia menilai defisit perdagangan yang dialami AS dari Indonesia sebagai bentuk ketidakadilan.
“Perdagangan harus berjalan secara adil dan resiprokal. Ini langkah korektif terhadap praktik tidak seimbang yang telah lama merugikan kami,” ujar Trump lewat unggahan di akun Truth Social-nya.
Namun, Trump membuka peluang negosiasi. Ia mengatakan tarif tersebut bisa dibatalkan bila perusahaan asal Indonesia memindahkan kegiatan produksinya ke wilayah Amerika Serikat.
“Jika perusahaan Indonesia bersedia membangun pabrik dan berproduksi di AS, maka tarif tidak berlaku. Kami akan mempercepat proses izinnya, hanya dalam hitungan minggu,” tulisnya.
Trump juga menyinggung kemungkinan adanya tindakan balasan dari Indonesia. Ia memperingatkan bahwa setiap langkah serupa akan dibalas dengan kenaikan tarif tambahan.
Menurut Trump, kebijakan ini bertujuan melindungi ekonomi domestik AS dari praktik perdagangan yang selama ini dianggap tidak menguntungkan dan mengancam keamanan nasional.
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kebijakan tarif baru ini. Namun, para pelaku ekspor mulai mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelangsungan pasar Indonesia di AS, terutama bagi produk manufaktur, tekstil, dan elektronik.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250708062214-4-647076/resmi-trump-kirim-surat-ke-prabowo-soal-tarif-ri-kena-32
Penulis: Yusuf S A



