Distriknews.co, Batam – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dan Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 9,33 kilogram sabu dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Selasa (25/3/2025). Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial RA (34) dan MH (29). Keduanya diduga kuat sebagai kurir narkoba yang berperan dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9,33 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar Harry.
Menurut Harry, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyimpan narkotika di rumah kontrakan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. “Kami masih terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat komunikasi, dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Penulis: FebriaDV


