SOLO – Tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memastikan proses penanganan restrukturisasi utang perusahaan tetap berjalan sesuai aturan, tanpa terpengaruh oleh penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen profesionalisme dalam menjalankan proses hukum niaga yang tengah berlangsung.
Ketua tim kurator, Fifi Lety Indra, menyatakan bahwa perkara hukum yang melibatkan Iwan bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan mekanisme kepailitan yang sedang ditangani. Ia memastikan bahwa fokus utama tim adalah memastikan hak-hak para kreditur terlindungi secara adil dan transparan.
“Kami menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Proses hukum terhadap individu tak akan memengaruhi komitmen kami dalam menyelesaikan kewajiban kepada kreditur,” jelas Fifi saat ditemui di Solo
Sritex sendiri tengah menjalani proses pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga. Dengan jumlah kreditur yang tidak sedikit, proses kurasi dipastikan akan terus berlanjut melalui jalur hukum dan administrasi yang ketat. Tim kurator menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi intervensi atau pengaruh luar yang dapat mengganggu proses ini.
Dukungan dari pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, dinilai sangat penting agar proses penyelesaian utang berjalan lancar. Tim kurator berharap semua pihak memahami perbedaan antara proses hukum pribadi dan proses hukum perusahaan agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.


