Tujuh Desa Baru Kukar Siap Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan

redaksi

Ist.

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan kesiapan mengawal pembentukan tujuh desa baru yang telah masuk tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/06).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Bupati Edi Damansyah untuk menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan seluruh tahapan pembentukan desa persiapan telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, dan melalui musyawarah masyarakat yang kemudian difinalisasi lewat Peraturan Bupati.

Tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi: Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang). Evaluasi lapangan dilakukan Tim Penataan Desa yang diketuai DPMD Kukar, dengan verifikasi dari Bapemperda DPRD dan partisipasi masyarakat setempat.

Sunggono juga menekankan bahwa tidak ada desa yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Batas wilayah desa telah dikonsultasikan dengan pihak terkait dan akan tetap dikoordinasikan dengan Otorita IKN bila diperlukan. Selain itu, pembentukan ini tidak menyentuh wilayah desa adat, namun tetap mengakomodasi keberadaan masyarakat adat sesuai hukum yang berlaku.

Dari legislatif, anggota DPRD Kukar Komisi IV, Ahmad Yani, menyambut baik tanggapan eksekutif. Ia menyebut dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Raperda bisa segera dituntaskan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ahmad Yani menekankan desa baru harus memiliki fasilitas lebih baik dari desa induknya, dari infrastruktur hingga pelayanan dasar.

Kadis DPMD Kukar, Arianto, menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi di lapangan setelah Raperda ditetapkan. “Ini bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memperkuat tata kelola desa dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arianto.

Hasil evaluasi DPMD bersama Tim Penataan Desa menyatakan seluruh desa persiapan layak dan sangat layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif. Arianto menekankan bahwa pemekaran ini menjadi strategi pemerataan pelayanan publik dan percepatan pembangunan wilayah, sekaligus mendorong kesejahteraan warga desa.

Menurut data resmi Pemkab Kukar, pembentukan desa baru diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan desa, membuka akses anggaran lebih luas, dan meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi “Kukar Idaman Terbaik” yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan strategis di kabupaten.

(Adv/DPMD/Kukar)

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?