Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan pemerintah terkait risiko jika defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN diperlebar melampaui batas 3 persen.
Menurut JK, kebijakan menambah defisit anggaran akan berdampak langsung pada meningkatnya kewajiban pembayaran utang negara. Beban tersebut mencakup cicilan pokok utang serta bunga yang harus dibayarkan pemerintah setiap tahun.
JK mengatakan, wacana pelebaran defisit di atas 3 persen hanya bisa dilakukan jika pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur batas defisit.
Ia menilai langkah memperbesar defisit perlu dihitung secara cermat agar tidak memperberat kondisi fiskal di masa mendatang. Peningkatan defisit berpotensi membuat porsi anggaran negara lebih banyak terserap untuk membayar kewajiban utang dibandingkan membiayai program pembangunan.
Ia juga menyoroti bahwa defisit anggaran ini juga berdampak pada penurunan infrastruktur daerah yang menyebabkan turunnya kualitas.
“Anggaran untuk daerah saat ini sisa 17%, jadi nanti infrastruktur daerah akan bahaya, akan mengalami penurunan kualitasnya dan juga pendidikan. Itulah yang patut diperhatikan oleh pemerintah” tegasnya.
JK juga menegaskan pengelolaan anggaran negara harus tetap menjaga keseimbangan fiskal agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Sebelumnya diberitakan, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah skenario jika harga minyak mentah terus naik dan nilai tukar rupiah melemah.
Beberapa skenario itu memprediksi defisit APBN berada di angka 3,18 persen hingga 4,06 persen.
Sumber: Kontan.co.id, Kompastv


