KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pascakecelakaan Bekasi Timur

redaksi

Distriknews.coPT Kereta Api Indonesia menutup 29 perlintasan sebidang di berbagai daerah usai kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Dilansir dari kompas.com, penutupan dilakukan selama periode 27 April hingga 9 Mei 2026. Selain itu, KAI juga melakukan penyempitan pada lima titik perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan penataan dilakukan karena perlintasan sebidang memiliki risiko kecelakaan tinggi apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurutnya, kereta api memiliki karakteristik operasional berbeda dibanding kendaraan darat lainnya sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak saat melaju.

KAI menilai keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel sangat membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api. Selain itu, pembuatan perlintasan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.

Anne mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru secara mandiri di jalur rel.

Penutupan perlintasan dilakukan di sejumlah wilayah operasi, mulai dari Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember hingga Divre di Sumatra.

Wilayah Daop 1 Jakarta menjadi area dengan penutupan terbanyak, yakni sembilan titik yang tersebar di Banten dan Jawa Barat. Sementara penutupan lain dilakukan di Sukabumi, Brebes, Sukoharjo, Bantul, Nganjuk, Blitar, Banyuwangi, Jember, Asahan, Padang hingga Prabumulih.

Selain penutupan, penyempitan perlintasan dilakukan di wilayah Bandung, Madiun, Banyuwangi dan Jember untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Saat ini, KAI mencatat terdapat sekitar 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan, termasuk target penutupan 172 perlintasan dengan kondisi jalan terbatas.

Sementara itu, sekitar 1.638 perlintasan lainnya akan ditingkatkan fasilitas keselamatannya secara bertahap guna menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Sumber: Kompas.com

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?