Distriknews.co Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) terus mematangkan pengisian tenant pujasera di Tenggarong. Saat ini, proses masih berada pada tahap kurasi guna memastikan pelaku usaha yang terpilih benar-benar sesuai dengan konsep pengembangan kawasan.
Pelaksana Tugas Kepala Diskop UKM Kukar, M. Reza, menyampaikan bahwa pujasera tersebut telah disiapkan secara khusus sebagai ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang.
“Memang saat ini kita sedang melakukan kurasi. Untuk pujasera ini ada 56 tenant dengan konstruksi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, desain tenant yang tersedia cukup beragam, mulai dari model terbuka hingga berbentuk box di bagian belakang. Variasi ini disesuaikan dengan kebutuhan usaha sekaligus untuk menciptakan tampilan kawasan yang lebih menarik.
“Sebagian ada yang berbentuk box di belakang, dan ada juga tenant terbuka di bagian depan,” jelasnya.
Terkait proses pengisian, Reza menegaskan bahwa pendaftaran akan dibuka secara terbuka untuk umum. Informasi resmi nantinya akan diumumkan melalui media sosial lengkap dengan tautan pendaftaran yang bisa diakses oleh para pelaku usaha.
“Nanti akan kita publish ke media sosial. Link pendaftaran akan kita sampaikan, silakan seluruh UMKM atau wirausaha mendaftar,” katanya.
Dalam tahap seleksi, Diskop UKM akan melakukan penyaringan ketat, terutama dalam hal jenis usaha. Hal ini dilakukan agar tenant yang terisi tidak didominasi oleh satu jenis produk saja, sehingga mampu menarik minat pengunjung.
“Kita tidak mungkin isi dengan jenis usaha yang sama. Misalnya minuman teh, tentu akan kita batasi. Kita atur komposisinya agar variatif,” ungkapnya.
Meski membuka peluang untuk berbagai pelaku usaha, pemerintah tetap memberikan prioritas kepada UMKM lokal agar mendapatkan ruang yang lebih besar dalam pengisian tenant.
“Kita tetap prioritaskan UMKM lokal agar mendapat porsi,” tegasnya.
Reza juga menepis adanya anggapan bahwa tenant pujasera telah dimiliki pihak tertentu. Ia memastikan seluruh proses pengisian akan dilakukan secara transparan melalui mekanisme pendaftaran dan seleksi.
“Kalau ada yang menyampaikan sudah ada yang memiliki tenant, itu belum ada. Semua akan melalui proses resmi,” jelasnya.
Pendaftaran ini juga terbuka bagi pelaku usaha yang selama ini berjualan di kawasan publik seperti Titik Nol maupun Taman Tanjong. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti domisili usaha di Tenggarong, kepemilikan usaha yang jelas, serta kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Di sisi lain, pengelolaan tenant pujasera ini akan menggunakan sistem retribusi. Hal ini berbeda dengan penataan pedagang di lokasi lain, karena fasilitas tersebut dibangun oleh pemerintah daerah sebagai kawasan komersial.
“Nanti akan dikenakan retribusi, baik bulanan maupun tahunan, karena ini fasilitas pemerintah,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian terkait besaran tarif sewa, yang akan disesuaikan dengan posisi dan jenis tenant. Penilaian tersebut diharapkan segera rampung agar proses pendaftaran bisa segera dibuka.
“Masih dalam proses penilaian. Dalam waktu dekat akan kita umumkan pendaftarannya,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


