11 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG SEBERANG – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mencuat ke publik. Sedikitnya 11 santriwati yang pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut mengaku menjadi korban tindakan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima laporan dari sejumlah korban beberapa pekan lalu. Pendampingan dan pendalaman terhadap para korban kemudian dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum para korban, Sudirman, mengatakan hasil pertemuan dengan para korban menunjukkan adanya kesamaan pola peristiwa yang dialami. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, sebanyak 11 korban telah berani memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.

“Setelah kami bertemu dan menggali keterangan dari para korban, jumlah yang sudah berani memberikan kesaksian ada sekitar 11 orang. Rata-rata mereka mengaku mengalami pelecehan seksual, pencabulan, bahkan ada yang mengaku sampai disetubuhi oleh terduga pelaku,” ujar Sudirman saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2024. Sebagian korban mengaku mengalami peristiwa tersebut ketika masih berstatus pelajar tingkat SMA, sedangkan sebagian lainnya mengalaminya setelah lulus dan menjalani masa pengabdian di lingkungan pondok pesantren.

Sudirman menjelaskan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan pondok untuk memengaruhi para korban. Korban diarahkan agar selalu patuh dan diyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan bagian dari proses pembinaan dan pendalaman ilmu.

“Korban diarahkan untuk selalu patuh dan taat. Mereka dibuat percaya bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari proses pendalaman ilmu dan pembinaan,” katanya.

Dari 11 korban yang telah memberikan keterangan, beberapa di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur ketika dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi. Pihak pendamping juga menduga jumlah korban berpotensi bertambah karena masih ada beberapa nama yang disebutkan para korban, namun belum berani melapor.

“Kami menduga masih ada korban lain. Dari pengakuan para korban, ada beberapa nama yang disebut, namun sampai saat ini mereka belum terbuka atau belum melapor. Kami fokus mendampingi 11 korban yang sudah berani speak up terlebih dahulu,” jelasnya.

Saat ini tim pendamping korban telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan. Seluruh keterangan tambahan dari para korban juga terus dikumpulkan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Korban sebelumnya sudah ada yang melapor ke Polda. Sekarang kami mengakomodasi seluruh keterangan tambahan dari para korban untuk memperkuat laporan dan terus berkoordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Meski laporan telah masuk, terduga pelaku disebut belum ditahan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak pendamping korban juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan para korban memperoleh perlindungan hukum maupun pendampingan psikologis.

Sudirman mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya upaya dari pihak pondok pesantren untuk menghubungi para korban maupun keluarganya. Karena itu, para korban diminta untuk tidak merespons pihak mana pun yang berupaya membicarakan perkara tersebut di luar proses hukum.

“Kami sudah membatasi korban maupun keluarga korban untuk tidak merespons pihak mana pun yang ingin membicarakan kasus ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan korban tetap aman dan mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Selain mengalami tekanan psikologis, para korban juga mengaku sempat menerima ancaman yang membuat mereka takut mengungkapkan kejadian yang dialami selama ini. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan kelanjutan pendidikan maupun konsekuensi tertentu apabila mereka tidak menuruti keinginan terduga pelaku.

“Korban mengaku diancam tidak bisa naik tingkat pendidikan atau mendapatkan konsekuensi tertentu apabila tidak mengikuti keinginan terduga pelaku. Hal-hal seperti inilah yang membuat mereka selama ini memilih diam,” pungkas Sudirman.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?