Distriknews.co, LOA KULU – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu mendorong dilakukannya penyandingan dokumen antara pemerintah daerah dengan pihak ahli waris untuk memastikan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Terpadu Loa Kulu. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang menghambat pembangunan sejak lebih dari satu dekade dapat segera menemukan titik terang.
Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata, mengatakan pembahasan terkait persoalan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki dokumen yang perlu dikaji secara menyeluruh agar status lahan dapat dipastikan secara objektif.
“Seperti yang saya sampaikan dalam RDP tadi, untuk memastikan status lahan tersebut perlu dilakukan penyandingan antara dokumen yang dimiliki pemerintah kabupaten dengan dokumen yang dimiliki oleh ahli waris,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum dan sejumlah dokumen yang menjadi landasan terkait status lahan tersebut. Sementara di sisi lain, ahli waris juga memiliki bukti kepemilikan yang perlu dihormati dan dipelajari bersama.
“Pemerintah daerah tidak pernah mengklaim dokumen yang dimiliki ahli waris. Itu merupakan bukti yang mereka miliki. Namun pemerintah kabupaten juga memiliki dasar dan bukti terkait proses pembebasan lahan pada tahun 1972,” katanya.
Khairuddinata menjelaskan, kepastian mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu aspek yang harus mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Untuk itu, keterlibatan ATR/BPN dinilai penting guna memastikan batas-batas HGB dan melihat secara jelas pokok persoalan yang terjadi.
Menurutnya, apabila melihat HGB secara keseluruhan, terdapat asumsi bahwa lahan tersebut telah melalui proses pembebasan pada masa lalu. Namun asumsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Jika melihat dari HGB secara keseluruhan, muncul asumsi bahwa lahan tersebut telah melalui proses pembebasan pada waktu itu. Tetapi hal ini tetap perlu dianalisis dan dikaji lebih lanjut agar mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan persoalan lahan sebenarnya sudah muncul sejak 2014. Saat itu pembangunan kantor kecamatan sempat dimulai, namun kemudian terhenti karena muncul keraguan mengenai status lahan yang digunakan. Padahal, berdasarkan penjelasan yang berkembang saat itu, HGB yang menjadi dasar persoalan diketahui telah berakhir pada tahun 2005.
“Dengan dasar itu sebenarnya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaksana maupun kontraktor untuk melanjutkan pembangunan. Namun hingga sekarang pembangunan tersebut belum berlanjut,” ungkapnya.
Khairuddinata menyebut luas kawasan yang masuk dalam izin lokasi pembangunan kantor kecamatan mencapai sekitar 4,3 hektare. Sementara lahan yang diklaim pihak ahli waris luasnya diperkirakan kurang dari setengah hektare. Adapun terkait nilai ganti rugi, ia mengatakan berdasarkan usulan yang pernah muncul pada 2013 nilainya berkisar Rp1 miliar, meski hal tersebut masih harus diverifikasi kembali berdasarkan dokumen yang ada.
Ia berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan kantor kecamatan yang selama ini terbengkalai. Menurutnya, keberadaan kantor yang representatif sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Loa Kulu.
“Bayangkan saja, bangunan tersebut sudah terbengkalai selama kurang lebih 14 tahun. Kalau persoalan status lahannya sudah selesai, tinggal menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk melanjutkan pembangunan apabila anggarannya tersedia,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu mendukung pelaksanaan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang belum sempat terlibat dalam pembahasan sebelumnya, termasuk ATR/BPN dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten. Selain itu, arsip dan dokumen pertanahan lama juga akan ditelusuri kembali agar seluruh persoalan dapat dikaji secara komprehensif.
“Ke depan tentu akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan ATR/BPN dan Bagian Hukum Setkab. Arsip serta dokumen yang dimiliki jajaran pertanahan juga akan dibuka kembali agar persoalan ini dapat ditelaah secara menyeluruh,” pungkas Khairuddinata.
Reporter: Muhammad Zailany


