Distriknews.co, SAMARINDA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mulai angkat bicara terkait berbagai tudingan yang selama ini melekat dalam kasus hukum yang menjeratnya. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sejumlah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @ritawidyasari.official, yang diketahui dibuat pada Juni 2026.
Dalam penjelasannya, Rita membahas sejumlah isu yang kerap dikaitkan dengannya, mulai dari nilai harta kekayaan Rp237 miliar, dugaan kepemilikan 110 mobil mewah, uang Rp52 miliar, kasus suap dan jual beli emas, hingga persoalan yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju.
Rita menjelaskan bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010, nilai harta yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp25 miliar dan sebagian besar berasal dari warisan keluarga. Menurutnya, angka Rp237 miliar yang kemudian muncul berasal dari perhitungan aset menggunakan metode taksiran atau pengandaian, termasuk terhadap aset tambang dan perkebunan, bukan berdasarkan penilaian resmi.
Ia juga membantah tudingan terkait kepemilikan 110 mobil dan uang Rp52 miliar. Rita menegaskan bahwa aset yang disita tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain yang kemudian dikaitkan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Terkait kasus gratifikasi yang disebut bernilai Rp110 miliar, Rita menegaskan tidak ada saksi yang pernah menyatakan memberikan uang kepadanya selama proses persidangan berlangsung.
“Di batin saya, saya masih bergejolak ya. Karena memang di dalam sidang saya itu, boleh dibuka file-filenya. Pasti ada yang mau videokan dan sebagainya, tidak ada satu pun baik itu pengusaha maupun Junaidi dan Khoiruddin bersama-sama dengan saya, terdakwa, yang dianggap menerima uang tersebut,” ujar Rita dalam video yang diunggahnya.
Rita juga menyinggung proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang pernah dilakukannya. Ia mengaku sempat didatangi mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang disebut menjanjikan kebebasan dengan meminta biaya pengacara sebesar Rp10 miliar.
Menurut Rita, karena tidak memiliki uang tunai saat berada di lembaga pemasyarakatan, ia mengagunkan tiga aset berupa rumah dan apartemen. Namun, salah satu rumah tersebut disebutnya kemudian dijual tanpa sepengetahuannya dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Ia mengaku baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Robin pada 2023, setelah mengajukan pembebasan bersyarat.
Sumber: Bekesah.co


