Distriknews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Nama Raffi disebut dalam persidangan karena pernah menitipkan pengiriman barang elektronik saat berkunjung ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Dilansir dari Kompas.com, KPK menegaskan belum mengembangkan fakta tersebut lebih jauh dalam proses penyidikan. Taufik menyebut belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa penitipan barang tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan impor di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami temuan tersebut apabila muncul bukti baru dalam persidangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Nama Raffi sebelumnya muncul dalam sidang perkara dugaan suap impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, pengusaha jasa kepabeanan Sri Pangastuti alias Tuti mengaku pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam sidang.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, tetapi menegaskan pihaknya tidak melanjutkan bantuan pengurusan barang tersebut.
“Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan percakapan WhatsApp pada 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes, karyawan PT Blueray.
“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?,” tulis Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya,” balas Tuti.
Saat dikonfirmasi di persidangan, Tuti membenarkan percakapan tersebut tetapi mengatakan rencana pengiriman akhirnya tidak dilanjutkan.
“Betul ada komunikasi itu, Pak yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
Jaksa juga menyinggung dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirim ke Indonesia melalui jalur udara menuju Bali dengan cara dicampur bersama barang pelanggan lain. Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut benar-benar masuk ke Indonesia.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan suap pengurusan impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak PT Blueray. KPK menduga terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum pejabat untuk mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut PT Blueray diduga menginginkan barang impor yang masuk ke Indonesia tidak melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.
Menurut KPK, dugaan pemufakatan tersebut terjadi sejak Oktober 2025 dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak perusahaan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP.
Sumber: Kompas.com


