Bupati Aulia: BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan mencengangkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam temuan tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) diketahui menerima honorarium hingga 900 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Temuan itu disampaikan Aulia saat peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Pemerintah Kabupaten Kukar yang digelar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi pada proses pencairan keuangan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” kata Aulia.

Ia menjelaskan, sebelum pencairan dilakukan, dokumen sebenarnya telah melalui tahapan verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang perbendaharaan. Namun, permasalahan muncul ketika berkas tersebut berpindah ke pihak perbankan.

“Nah ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” ujarnya.

Aulia mengatakan, informasi yang diperoleh pemerintah daerah menunjukkan adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi dengan dokumen yang kemudian diterima dan dieksekusi pihak bank. Kondisi tersebut menyebabkan pencairan dilakukan berdasarkan dokumen yang berbeda dari hasil verifikasi awal.

“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” ungkapnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk segera menerapkan sistem SP2D Online. Melalui sistem berbasis digital itu, seluruh proses penerbitan hingga pencairan dana dilakukan secara terintegrasi sehingga meminimalkan risiko perubahan dokumen.

Menurut Aulia, penerapan SP2D Online diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mempercepat pelayanan pencairan dana kepada pihak yang berhak menerima.

“Oleh karenanya BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual. Informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2026 yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pemkab Kukar, kata dia, telah menyusun langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu salah satu temuan dan rekomendasi yang harus dilaksanakan. Kita sudah melakukan pemetaan langkah-langkah yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Aulia juga menegaskan bahwa setiap rekomendasi BPK memiliki batas waktu penyelesaian. Untuk kasus tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan tindak lanjut.

“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?