TRC PPA Kaltim Minta Aktivitas Ponpes Ibadurrahman Dihentikan Total Usai Pencabutan Izin

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara belum sepenuhnya menjawab tuntutan perlindungan terhadap para santri yang disuarakan berbagai pihak.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menilai penghentian operasional secara permanen merupakan langkah yang harus segera dilakukan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Desakan itu muncul setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 yang menetapkan pencabutan Nomor Statistik Pesantren milik Ponpes Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, mengatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi keputusan tersebut agar tidak berhenti sebatas pencabutan izin administratif semata.

“Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Sudirman, keputusan pencabutan izin tersebut dibacakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur saat massa TRC PPA menggelar aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.

Awalnya, TRC PPA menilai persoalan tersebut telah selesai setelah izin operasional pesantren dicabut. Namun setelah mempelajari isi keputusan secara lebih rinci, mereka menemukan bahwa proses belajar mengajar masih dimungkinkan untuk tetap berjalan.

“Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami beraudiensi dan memperhatikan isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin pesantrennya saja, sementara proses belajar mengajar masih dapat berlangsung,” jelasnya.

TRC PPA menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, terlebih kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, pada tahun 2025, seorang oknum yang merupakan anak pimpinan pondok telah divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri. Sementara pada tahun 2026, kasus serupa kembali mencuat dengan dugaan melibatkan pimpinan pondok dan korban sebanyak 12 santriwati.

“Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Itu yang tidak kami terima,” tegas Sudirman.

Menurutnya, alasan mempertahankan kegiatan pembelajaran adalah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan para santri dan tenaga pengajar yang masih berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Namun TRC PPA menawarkan solusi berupa relokasi seluruh santri ke pondok pesantren lain yang dinilai lebih aman dan mampu menjamin perlindungan peserta didik.

“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan Kementerian Agama. Santri harus tetap mendapatkan pendidikan, tetapi di lingkungan yang aman dan terlindungi,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut akhirnya menghasilkan Komitmen Bersama antara Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur dan TRC PPA Kalimantan Timur yang ditandatangani pada 25 Juni 2026.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di Ponpes Modern Ibadurrahman dihentikan secara permanen dan proses pemindahan santri akan menjadi bagian dari tindak lanjut yang harus segera dilakukan.

TRC PPA memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen tersebut agar seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dijalankan di lapangan demi menjamin keselamatan dan perlindungan para santri.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?