Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp9,5 miliar kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan langkah utama yang harus segera dilakukan adalah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya seorang ASN yang tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Menurut Yani, BPK telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut, termasuk melakukan pengembalian dana yang dianggap sebagai kerugian daerah atau kelebihan pembayaran.
Ia mengingatkan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian, maka persoalan tersebut dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, tentu akan ada konsekuensi berikutnya. Karena itu kami berharap semua pihak yang terlibat segera menaati rekomendasi BPK,” katanya.
DPRD Kukar, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Selain fokus pada pengembalian dana, Ahmad Yani juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama tetap pada penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK agar penyelesaian dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Yani turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara atas munculnya kasus yang menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.
“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
DPRD menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal serta tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Reporter: Muhammad Zailany


