Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru dan Insentif Non-ASN

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Hingga kini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?