Ketua DPRD Kukar Sebut Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat Lewat Keadilan Anggaran

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, untuk mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan harus memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Menurut Yani, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Nilai kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui kehidupan masyarakat yang terbebas dari ketidakadilan, penindasan, serta berbagai kebijakan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Yani setelah mengikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Yani juga dipercaya membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan.

“Perlu melanjutkan perjuangan, karena ternyata kemerdekaan itu sebenarnya bebas daripada ketidakadilan,” kata Yani.

Ia menilai semangat perjuangan tersebut masih relevan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan.

Yani juga menyoroti persoalan efisiensi anggaran serta dana kurang salur yang masih menjadi perhatian daerah. Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar kebijakan fiskal tidak menghambat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

“Kalau misalnya masih ada efisiensi, masih ada dana kurang salur, berarti memaknai kemerdekaan ini sepertinya harus kembali lagi mereview. Mungkin ada sesuatu yang kurang pas,” ujarnya.

Bagi Yani, persoalan keuangan daerah tidak semata berkaitan dengan angka dalam APBD. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan kewenangan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menilai pemenuhan hak daerah terhadap dana bagi hasil juga menjadi bagian dari prinsip keadilan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus berjalan secara konsisten sehingga hak yang telah diatur dapat diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan memperingati 81 tahun Indonesia merdeka, harusnya merdeka segalanya. Artinya, melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk hak dana bagi hasil, tentu mencerminkan kemerdekaan, bukan penjajahan,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Kukar berkomitmen untuk terus menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai kepentingan publik.

Yani mengatakan DPRD tidak hanya memiliki tugas membahas dan menetapkan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab tersebut.

“Walaupun ini agak sedikit keras, tapi itu yang harus kita lakukan. Merdeka itu berarti merdeka dari ketidakadilan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dalam rangka bagaimana hak-hak rakyat menjadi kunci utama untuk diperjuangkan,” katanya.

Ia berharap semangat kemerdekaan dapat diterjemahkan dalam setiap proses pemerintahan di Kukar. Mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan APBD, pembuatan regulasi hingga pengawasan, seluruhnya harus diarahkan untuk memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas.

Menurutnya, kemerdekaan juga harus tercermin dalam kemampuan daerah menentukan dan menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Anggaran yang tersedia harus dikelola secara optimal agar program pembangunan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat di lapangan.

“Kita harus merdeka dalam segala lini, termasuk merdeka pada pelaksanaan APBD, merdeka pada saat menganggarkan, merdeka pada saat membuat regulasi, dan merdeka pada saat melakukan prinsip-prinsip pengawasan,” tuturnya.

Dengan demikian, bagi Ahmad Yani, peringatan HUT ke-81 RI bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan harus terus dilanjutkan melalui kerja pemerintahan yang adil, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, kemerdekaan harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui terpenuhinya hak masyarakat, pembangunan yang merata dan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan warga Kukar.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?