Masyarakat Adat Kedang Ipil Dorong 2.000 Hektare Jadi Ruang Hidup yang Dilindungi Perda

redaksi

Distriknews.co, KEDANG IPIL – Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong DPRD Kukar segera memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat adat melalui peraturan daerah (perda).

Dorongan tersebut salah satunya mencakup perlindungan terhadap sekitar 2.000 hektare lahan yang berada di area penggunaan lain (APL). Wilayah tersebut dinilai penting untuk keberlangsungan kehidupan, tradisi, sumber air, hingga kawasan yang memiliki nilai adat bagi masyarakat Kedang Ipil.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar pada Rabu (26/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah aspirasi sekaligus perkembangan perjuangan mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.

Wakil Kepala Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, Sartin, mengatakan hasil RDP memberikan perkembangan positif. Ia menilai pembahasan yang dilakukan bersama DPRD mulai mengarah pada keputusan yang diharapkan masyarakat adat.

“Secara kita di sini sudah lumayan memuaskan, karena ini sudah berlanjut kepada keputusan-keputusan yang nanti akan menjadi harapan kami,” kata Sartin.

Menurut Sartin, sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah melakukan penelitian atau kajian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sumping Layang Kedang Ipil. Kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam mendorong proses penyusunan regulasi daerah.

Ia mengapresiasi DPRD Kukar yang telah membuka ruang pembahasan bersama masyarakat adat. Sartin menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut bahwa adanya ruang hidup sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Sartin menjelaskan masyarakat hukum adat Sumping Layang Kedang Ipil telah memperoleh penetapan melalui surat keputusan (SK). Namun, menurut dia, pengakuan tersebut perlu diperkuat dengan kepastian mengenai wilayah yang dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan kehidupan adat.

Tanpa adanya ruang hidup yang jelas, pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai belum cukup untuk menjamin keberlangsungan tradisi dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah keberadaan tradisi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Tradisi tersebut hingga kini masih dijalankan secara rutin oleh masyarakat Kedang Ipil.

“Kalau kami tidak bisa melaksanakan, kan berarti sayang atau mubazir saja dijadikan WBTB, karena tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, masyarakat mengusulkan sekitar 2.000 hektare lahan dalam kawasan APL agar mendapat perlindungan dan ditetapkan sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat adat. Kawasan tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga memiliki fungsi adat dan ekologis.

Sartin menyebut wilayah yang diajukan mencakup kawasan wisata, lokasi yang dianggap keramat dan digunakan untuk kegiatan ritual, serta kawasan hutan yang menjadi sumber air bagi masyarakat.

“Kurang lebih kita yang dalam APL itu ada 2 ribu yang kita ajukan,” ungkapnya.

Keberadaan kawasan hutan menjadi perhatian tersendiri karena masyarakat masih bergantung pada sumber air alami, khususnya di sekitar Balai Adat. Sartin mengatakan hingga kini masyarakat belum mendapatkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga sumber air dari kawasan tersebut menjadi kebutuhan penting.

Kondisi itu dikhawatirkan berubah apabila kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan. Menurut Sartin, pembukaan kawasan hutan dapat berdampak terhadap ketersediaan air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau itu nanti terbuka dengan adanya kebun, itu otomatis airnya akan hilang. Sementara ini PDAM kita belum ada. Kita hanya mengandalkan air-air seperti itu,” jelasnya.

Sartin menegaskan masyarakat adat tidak bermaksud menghambat seluruh aktivitas maupun membatasi pilihan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, mereka meminta adanya ruang yang secara jelas dapat dipertahankan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan adat.

Ia berharap proses pembentukan perda dapat terus berjalan hingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap masyarakat hukum adat Sumping Layang Kedang Ipil, termasuk perlindungan terhadap wilayah adat, tradisi, sumber air, serta kawasan yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat.

Bagi masyarakat Kedang Ipil, kepastian ruang hidup bukan sekadar persoalan luas lahan, melainkan menjadi dasar agar identitas, budaya, dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi tetap dapat hidup dan dilaksanakan di tengah perubahan kawasan.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?